Selasa, 09 Februari 2010

LAFADZ ALLAH

Di akhir tahun 2009,mahkamah tinggi kuala
lumpur memutuskan bahwa larangan kementerian Dalam Negeri (KDN) terhadap penggunaan perkataan 'ALLAH' oleh akhbar mingguan katholix the Herald adalah tidak sah dan batal demi hukum.Hakim lau lee lan yang menangani kasus ini mengatakan, "larang KDN Malaysia 'tidak sah dan batal,majalah mingguan the herald dan semua rakyat Malaysia punya hak hukum untuk menggunakan nama Allah sebagai terjemahan dari kata tuhan.
Sebelumnya terbit fatwa kerajaan malaysia mei 2008,bahwa nama Allah adalah hak patent ummat islam dan tak boleh digunakan ummat lain.Fatwa ini diabaikan dengan dibawanya kasus ini ke meja hijau hasilnya per 31/12/2009 majalah mingguan katholix "the herald" yang terbit dalam 4 bahasa dengan oplah 14.000 eksemplar ini,dimenangkan oleh mahkamah.
Terbitan Dewan dakwah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar